Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
Kelompok 4
Disusun Oleh
1. Benediktus jovan andamiko (50421273)
2. Labib Faruq Afifi (50421742)
3. Muhammad Syaiful Ibrahim (51421087)
4. Nopriansyah (51421150)
5. Tristan Suud (51421489)
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA
2021/2022
PENDAHULUAN
Hukum yang pengertian
umumnya merupakan himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah atau
larangan-larangan yang sebagai panduan tingkah laku manusia pada hidup bermasyarakat
& kepatuhannya dipaksakan oleh penguasa, sebenarnya banyak sekali seluk-beluk
atau lika-likunya. Dalam hal tadi hingga diibaratkan oleh Achmad Sanusi, bahwa
itu sebagaimana halnya kendaraan bermotor yang sebenarnya banyak ragamnya
yaitu, beraneka ragam bentuk, merek, ukuran, & tenaga kudanya. Oleh karena
itu, hukum pun dapat digolongkan dari beberapa hal eksklusif contohnya dari sumbernya,
isinya, kegunaannya & lain sebagainya.
Penegakan hukum adalah
bagian dari penegakan kebijakan nasional. Oleh
karena itu, sistem politik dan iklim politik sangat mempengaruhi proses
penegakan hukum itu sendiri. Sistem
politik yang baik dengan iklim politik yang mendukung memberikan kontribusi
terhadap penegakan hukum, tetapi sebaliknya sistem dan iklim politik yang kacau
sangat menghambat penegakan hukum. Dalam
politik, terdapat sistem politik yang otoriter dan demokratis.
Beberapa Kasus Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia
Peristiwa klasik yang sebagai bacaan umum sehari-hari merupakan: koruptor kelas kakap dibebaskan berdasarkan dakwaan lantaran kurangnya bukti, sementara pencuri ayam sanggup terkena sanksi 3 bulan penjara lantaran adanya bukti nyata. Tumbangnya rezim Soeharto tahun 1998 ternyata tidak disertai menggunakan reformasi pada bidang aturan. Ketimpangan & putusan aturan yang tidak menyentuh rasa keadilan rakyat permanen terasakan berdasarkan hari ke hari. Kasus-masalah inkonsistensi penegakan aturan pada Indonesia terjadi lantaran beberapa hal. Penulis mengelompokkannya menurut beberapa alasan yang banyak ditemui oleh rakyat awam, baik melalui pengalaman pencari keadilan itu sendiri, juga insiden lain yang bisa diikuti melalui media cetak & elektronik. Salah satu keputusan kontroversial yang terjadi dalam bulan Februari ini merupakan jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana masalah korupsi proyek pemetaan & pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan & PT Mapindo Parama, Mohammad "Weave" Hasan . PN Jakpus menjatuhkan sanksi 2 tahun penjara pangkas masa tahanan & tetapkan ter-pidana permanen pada status tahanan rumah. Putusan ini mengakibatkan rasa ketidakadilan rakyat, lantaran untuk masalah korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan yang telah berstatus ter-pidana hanya dijatuhi sanksi tahanan rumah. Expositions pengadilan quip relatif berjalan menggunakan cepat. Demikian juga yang terjadi menggunakan masalah Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), masalah Texmaco, & masalah-masalah korupsi milyaran rupiah lainnya. Dibandingkan menggunakan masalah pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yg merugikan negara "hanya" sekian puluh juta rupiah, putusan masalah Bob Hasan sama sekali tidak sebanding. Masyarakat menggunakan gampang melihat bahwa kekayaanlah yang mengakibatkan Bob Hasan lolos berdasarkan sanksi penjara. Kemampuannya menyewa penga-cara tangguh menggunakan tarif mahal yang bisa mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang menggunakan taraf kekayaan tinggi.
Akibat Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia, masyarakat jadi berpendapat hukum lebih merugikan ke mereka, sehingga muncul stigma tentang hukum di indonesia "Tajam ke bawah dan tumpul ke atas"
- Penyelesaian konflik dengan kekerasan penyelesaan konflik dengan kekerasan terjadi di beberapa tempat di Indonesia.Contohnya masyarakat yang menggunakan kelompoknya untuk menyelesaikan konflik, disaat itu kebenaran menurut hukum tidak dianut sama sekali, setiap kelompok menentukan norma dan hukumnya sendri untuk menentukan kebenaran.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum yang pengertian umumnya merupakan himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang sebagai pedoman tingkah laku manusia pada hayati bermasyarakat & kepatuhannya dipaksakan oleh penguasa.
Macam-macam atau jenis hukum (penggolongan hukum) dibagi sebagai 8 yaitu:
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber Formalnya;
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingannya;
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlakunya atau Sifatnya;
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Fungsinya;
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya;
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya;
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya;
- Penggolongan Hukum Berdasarkan Luas Berlakunya.
Terwujudnya supremasi hukum yang kita inginkan tidak hanya unsur hukum, tetapi juga unsur aparat penegak hukum sangat mempengaruhi terwujudnya supremasi hukum, namun belum semuanya. Ketika hukum sendiri tidak dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, masyarakat mulai mendiskreditkan hukum dan proses hukum.
Sebagai lembaga pencari keadilan, pengadilan belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat kelas bawah. Jika hukum ingin menjadi panglima, hal pertama yang harus diputuskan adalah hakim. Dan karena hanya peraturan perundang-undangan yang fleksibel yang menjanjikan tatanan kelembagaan yang kuat dan stabil, sepertinya sudah saatnya Indonesia beralih dari model hukum yang represif ke model hukum yang fleksibel.
Hukum
responsif artinya penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa semangat.
Kepatuhan terhadap hukum tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga kepekaan
sosial. Hukum tidak hanya aturan (logika dan aturan), tetapi juga logika
lainnya. Penerapan ilmu hukum saja tidak cukup, tetapi penegakan hukum harus
diperkuat dengan ilmu-ilmu sosial. Ini adalah tantangan yang mengharuskan semua
pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, termasuk polisi, jaksa,
hakim, dan pengacara, untuk melangkah keluar dari kerangka kerja analitis dan
keras dari hukum.
Komentar
Posting Komentar