Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia Kelompok 4 Disusun Oleh 1. Benediktus jovan andamiko (50421273) 2. Labib Faruq Afifi (50421742) 3. Muhammad Syaiful Ibrahim (51421087) 4. Nopriansyah (51421150) 5. Tristan Suud (51421489) UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI TEKNIK INFORMATIKA 2021/2022 PENDAHULUAN Hukum yang pengertian umumnya merupakan himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang sebagai panduan tingkah laku manusia pada hidup bermasyarakat & kepatuhannya dipaksakan oleh penguasa, sebenarnya banyak sekali seluk-beluk atau lika-likunya. Dalam hal tadi hingga diibaratkan oleh Achmad Sanusi, bahwa itu sebagaimana halnya kendaraan bermotor yang sebenarnya banyak ragamnya yaitu, beraneka ragam bentuk, merek, ukuran, & tenaga kudanya. Oleh karena itu, hukum pun dapat digolongkan dari beberapa hal eksklusif contohnya dari sumbernya, isinya, kegunaannya & lain sebagainya. Penegakan hukum adalah bagian dari